Channel9.id, Jakarta. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam pembahasan RAPBN 2027. Sejumlah fraksi di DPR menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola sekaligus memastikan program tersebut tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20% dari APBN.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR atas RUU APBN 2027, PDIP meminta pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG dari pos Anggaran Pendidikan.
Anggota DPR Fraksi PDIP Budi Sulistyono mengatakan pemisahan tersebut diperlukan agar pemenuhan mandat anggaran pendidikan tetap terjaga. Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan Anggaran Pendidikan sebesar Rp820,9 triliun, sementara pagu MBG ditetapkan Rp240,2 triliun.
“Belanja mandatori untuk Anggaran Pendidikan yaitu sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta melaksanakan putusan MK yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar SD, SMP, dan sederajat secara gratis tanpa dipungut biaya, serta mengeluarkan alokasi MBG dari 20% Anggaran Pendidikan,” ujar Budi dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Permintaan PDIP tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari Anggaran Pendidikan. Ketentuan tersebut harus mulai diterapkan paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU No. 17/2025 tentang APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, berdasarkan Perpres No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun masih tercatat dalam Anggaran Pendidikan melalui pos Belanja Pemerintah Pusat yang mencapai Rp470,46 triliun.
Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah kembali mengalokasikan Rp240,2 triliun untuk program MBG. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pagu MBG pada 2026, dengan penurunan hampir Rp95 triliun.
Bukan hanya nilai anggaran yang berubah. Jumlah penerima manfaat MBG pada 2027 juga direncanakan turun dari 82,9 juta orang pada tahun ini menjadi 72,1 juta orang. Kelompok penerima tersebut mencakup siswa, prasiswa, ibu hamil atau menyusui, serta balita.
Meski demikian, pemerintah masih memasukkan MBG dalam Anggaran Pendidikan 2027. Dari pos tersebut, penerima manfaat yang ditargetkan mencapai 60,6 juta peserta didik.
Selain mempersoalkan posisi anggaran, PDIP meminta pemerintah memastikan MBG dijalankan dengan prinsip tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat anggaran. Menurut fraksi tersebut, program prioritas pemerintah harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal agar tidak menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara.
Evaluasi terhadap MBG juga disuarakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Anggota DPR Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia menyatakan evaluasi diperlukan agar pelaksanaan MBG dan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih semakin efektif dan akuntabel.
“Fraksi PAN mendukung evaluasi terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Evaluasi ini bukan untuk mengurangi dukungan, melainkan memastikan kedua program tersebut semakin tepat sasaran, efektif dan akuntabel,” kata Farah.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti aspek tata kelola MBG. Dengan target penerima mencapai 72,1 juta orang pada 2027, PKS meminta pemerintah memastikan program berjalan tanpa korupsi dan memenuhi standar kualitas makanan.
Anggota DPR Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menilai kasus korupsi yang terjadi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, integritas, dan kualitas pelayanan MBG hingga tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Adanya kasus korupsi harus menjadi momentum peningkatan tata kelola, peningkatan integritas, peningkatan pelayanan, serta evaluasi yang menyeluruh sampai dengan tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG,” ujar Ecky.
PKS juga mengingatkan pemerintah agar tetap memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBN. Menurut Ecky, penggunaan anggaran tersebut harus diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, perbaikan infrastruktur, serta perluasan akses pendidikan dasar dan menengah.




