Channel9.id – Jakarta. Mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dengan teelapornya yakni pegiat HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS batal dilakukan pada Senin (15/11).
Hal ini karena kedua terlapor tidak bisa menghadiri agenda mediasi tersebut. Padahal, Luhut sudah memenuhi panggilan mediasi itu hari ini.
“Saya diminta datang hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya (terlapor) enggak bisa datang, ya sudah,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Diketahui, upaya mediasi terkait laporan pencemaran nama baik. Proses mediasi itu gagal dilakukan sebayak tiga kali. Pertama dijadwalkan pada 21 Oktober, jadwal kedua pada 31 Oktober, terakhir pada hari ini.
Dengan itu, Luhut meminta agar dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut tidak lagi dilakukan mediasi, namun langsung diselesaikan di meja pengadilan.
“(Mediasi) Enggak usah. Langsung di pengadilan aja nanti, jadi kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya saya,” ujar Luhut.
Informasi tidak hadirnya Fatia Maulidiyanti sebenarnya sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Nelson Nikodemus Simamora. Kliennya saat ini tengah berada di luar kota untuk menyelesaikan kepentingan pribadi.
“Iya kami sudah dapat undangan mediasi. Tapi sepertinya akan ditunda karena kali ini pihak Fatia berhalangan hadir,” katanya saat dihubungi, Sabtu (13/11).
Nelson menjelaskan, Fatia tengah berada di luar kota saat jadwal mediasi ditentukan. Saat ini pihak Fatia sudah memberitahukan penyidik secara lisan terkait permohonan penjadwalan ulang mediasi.
Kasus ini bermula Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat Luhut usai Haris dan Fatia terlibat perbincangan dan diunggah ke Youtube. Video itu berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di kanal Youtube.
Laporan terhadap Luhut dan Fatia ini terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Selaku pelapor, Luhut telah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama kurang lebih satu jam pada Senin (27/9) silam.