Channel9.id – Jakarta. Perkara tuntutan Panji Gumilang terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlanjut ke pengadilan setelah sempat buntu di mediasi.
Kuasa hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM seda Arief Najemudhin menyebut bahwa perkara tuntutan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil berlanjut ke persidangan.
Arief menyebut bahwa sebelumnya keduanya telah bertemu melalui mediasi namun mengalami kebuntuan.
“Nanti akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara gugatannya,” tuturnya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bandung, persidangan Panji Gumilang melawan Ridwan Kamil akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2023. Terkait hal ini Arief mengaku belum mendapatkan informasi pemanggilan.
“Nanti kan persidangan pembacaan gugatan. Baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Dari sejak awal kita sudah siap mengakaji semua aturan dan data serta fakta kita yang ada. Tapi kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Bandung,” ungkapnya.
Sebelumnya Panji Gumilang menuntut Ridwan Kamil atas tuduhan tindakan gegabah yang merugikan pihak Gumilang dengan membentuk tim investasi sebelum perintah pengadilan.
Menurut Kuasa Hukumnya, Sutardi, Tindakan Ridwan Kamil merugikan pimpinan Ponpen Al-Zaytun ini.
“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami. Seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Agustus (15/08/2023) lalu. Kedua belah pihak diwakilkan kuasa hukumnya. Pada persidangan tersebut, majelis Hakim menyampaikan kewajiban untuk menggelar mediasi.
Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU
BHR