Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan pelimpahan kasus lantaran KPK tidak menemukan terduga pelaku unsur penyelenggara negara.
“Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti dan yang tertangkap menurut undang-undang bukan masuk kategori penyelenggara negara,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/05).
Ali menjelaskan, KPK sudah sering menyerahkan kasus ke penegak hukum lain baik ke kepolisian maupun kejaksaan, jika ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku dari unsur penyelenggara negara. Dalam mengusut kasus, lanjutnya, KPK dibatasi kewenangannya pada pelaku penyelenggara negara.
“Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK,” tandasnya.
Namun, Ali menegaskan tidak tertutup kemungkinan ketika kasus dilimpahkan kepada penegak hukum lain, saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada unsur penyelenggara negara.