Channel9.id-Sumenep. Tim satuan narkoba Polres Sumenep, menciduk seorang pelaku bernama Muzakki (44), warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Aeng Panas, dengan barang bukti dua paket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, penangkapan terhadap tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang kayu ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka dicurigai kerap menjadi kurir jual beli sabu.
Anggota pun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan tersangka menjadi perantara pembelian sabu, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.
“Ternyata benar, tersangka baru saja melakukan pembelian sabu dua paket atau kantong plastik klip kecil dengan harga Rp 1.200.000. Dari transaksi itu, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu,” terang Widiarti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket sabu masing-masing dengan berat kotor 1,25 gram dan 0,57 gram. Selain itu juga disita seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang sedotan plastik warna putih, serta uang tunai Rp 62.000.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidetlr pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.