Hot Topic Hukum

Periksa Notaris, KPK Dalami Proses Pembelian Tanah di Munjul

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo. Penyidik KPK pun memeriksa notaris Yurisca Lady Enggraeni.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (27/08).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kesepakatan Mark Up Tanah di Munjul

Namun, Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Yurisca lantaran menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  45