Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Di sisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.
“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” ucap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan dugaan TPPU dan dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Dalam gelar perkara tersebut, Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00-13.00 WIB hari ini.
“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya
Ia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Whisnu mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, pihaknya juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dana BOS Al-Zaytun.
Baca juga: Bareskrim Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU Hari Ini
HT