Hukum

Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Ngaku Khilaf Aniaya 2 Balita

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita, yakni MK (2) dan HW (9 bulan). Kepada polisi, Meita mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji tersebut.

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Polisi masih mendalami motif secara khusus perbuatan Meita menganiaya balita. Meita juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis nantinya.

“Tetapi, untuk motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” jelasnya.

Arya mengatakan Meita melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Motifnya pun sama, karena khilaf.

“Iya, kalau disampaikan dari yang bersangkutan demikian (khilaf),” jelasnya.

Walau khilaf, Meita menganiaya melakukan tindak kekerasan terhadap HW dengan cara membanting. Oleh karena itu, HW diduga mengalami dislokasi pada tulang kakinya.

“Ya ini kan masih kami visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul, akan kami sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Kalau dari video, ini kan dibanting,” ungkap Arya.

Sebelumnya, polisi menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun. Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) malam.

Meita diduga menganiaya anak yang dititipkan di salah satu ruangan daycare miliknya pada Senin, (10/7/2024).

“Iya, jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Depok, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

“Tapi yang tadi ini penangkapan. Kalau penangkapan, tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” imbuhnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  16