Nasional

PT KAI Gregetan, Warga Buka Lagi Perlintasan Liar Citayam Depok

Channel9.id – Jakarta. Warga membuka kembali perlintasan liar di Km 35+4/5 lintas Depok-Citayam, Jawa Barat (Jabar) yang sempat ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI). PT KAI pun menyayangkan tindakan warga tersebut.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan dibukanya perlintasan liar tersebut dapat kembali membahayakan perjalanan kereta dan juga keselamatan pengguna jalan.

Pasalnya, perlintasan liar itu tadinya ditutup imbas insiden angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL), Jumat (16/6/2023) lalu.

“KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Feni dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Diketahui, pada Sabtu (15/7/2023), KAI Daop 1 Jakarta mendapatkan laporan dari Tim Pengamanan bahwa perlintasan liar itu dibuka kembali oleh warga.

“PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu (15/7), terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut. Tak hanya itu, pada Senin (17/7) siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut,” paparnya.

Dari laporan tersebut, PT KAI bergerak menutup kembali perlintasan liar tersebut. KAI menggandeng pihak koramil serta perwakilan warga menyampaikan bahaya jika perlintasan tersebut dibuka kembali.

“Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Senin (17/7/2023) petang,” ujarnya.

Feni mengatakan, tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:

1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

“Tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA,” ujarnya.

Hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1). Selain menutup pelintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup pelintasan sebidang liar sebanyak 9 titik sejak awal Januari hingga Juni 2023.

“Antara lain di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Kangantu, Km 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi, dan Km 35+4/5 Lintas Depok-Citayam,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden angkot tertabrak KRL Bogor-Jakarta di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam pada Jumat (16/6/2023). Akibatnya, beberapa sarana KRL rusak dan terganggunya perjalanan KRL.

Daop 1 Jakarta pun kemudian menutup perlintasan liar tersebut dan melakukan sosialisasi kepada warga agar menggunakan perlintasan sebidang resmi dan tidak membuka perlintasan liar lagi.

Baca juga: Kronologi KA Brantas Tabrak Truk Tronton di Semarang hingga Terbakar

Baca juga: Nyaris Ditabrak, Dua Bus TNI AL Terobos Pintu Kereta di Malang, Begini Kronologi Versi TNI AL

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  38