Channel9.id-Jakarta. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengungkapkan sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Pemerintah DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran,” ujarnya, Senin. 4 Mei 2020.
Dia menambahkan Pemerintah DKI telah menyegel sementara 168 pabrik. Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Di Provinsi Riau, Gugus Tugas daerah juga telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa. “Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar dia.
Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru. “Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik social distancing (pembatasan sosial), phsycal distancing (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kami tidak terpapar Covid-19,” ujar dia.
Data terakhir, hingga Minggu, 3 Mei 2020, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus pasien positif mencapai 11.192 pasien dengan penambahan 349 kasus positif. Dari 11.192 kasus pasien posititif, 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia.