Hukum

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Narkoba di Riau Tusuk Polisi Pakai Gunting Berkali-kali

Channel9.id – Jakarta. Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, bernama Bripka Samsul Hamu (37), ditikam pakai gunting oleh tersangka penyalahgunaan narkoba.

Bripka Samsul ditikam saat menangkap pelaku berinisial DE di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/8/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi menjelaskan penusukan berawal saat Bripka Samsul mendapat informasi bahwa DE yang merupakan pelaku kejahatan narkotika sedang berada di salah satu warung di Desa Gobah. Saat itu, Bripka Samsul bersama anggota Polsek Tambang lainnya, Aipda Robby Mesakh tengah melakukan penyelidikan.

Mengetahui informasi tersebut, Bripka Samsul bersama Aipda Robby berusaha menangkap DE.

“Pada saat korban hendak mendekati, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar petugas. Pada saat pengejaran, pelaku diduga membuang barang bukti narkotika,” kata Aris, Minggu (27/8/2023).

Setelah berhasil menangkap dan melakukan interogasi, DE mengambil senjata tajam berupa gunting dari dalam tasnya dan menusuk-nusuk punggung Bripka Samsul.

“Pelaku menusuk punggung korban beberapa kali, yang menyebabkan luka robek,” lanjut Aris.

Melihat rekannya dilukai, Aipda Robby Mesakh bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum kabur. Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Tambang.

Sementara korban Bripka Samsul Hamu yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Anggota yang terluka, dilakukan tindakan medis. Saat ini kondisinya sudah membaik,” pungkas Aris.

DE saat ini ditahan karena diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Singapura Hukum Mati Wanita Pengedar Narkoba

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =