Singapura Hukum Mati Wanita Pengedar Narkoba
Internasional

Singapura Hukum Mati Wanita Pengedar Narkoba

Channel9.id – Jakarta. Singapura telah mengeksekusi mati seorang wanita berusia 45 tahun karena mengedarkan heroin seberat 31 gram, Jumat (28/7/2023). Eksekusi ini menjadi eksekusi pertama Singapura terhadap wanita dalam hampir 20 tahun lamanya.

Saridewi Binte Djamani dieksekusi mati dengan hukuman gantung pada hari Jumat setelah didakwa mengedarkan 30,72 gram heroin pada tahun 2018.

Badan Narkotika Nasional Singapura menegaskan bahwa seluruh proses sudah sesuai peraturan hukum.

Eksekusi mati ini terus dilanjutkan meski mendapat kecaman dari kelompok aktivis HAM, termasuk Amnesti Internasional. Mereka berargumen bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pengedar membuat Negeri Singa melanggar hukum internasional dan menambahkan bahwa hukuman ini tak akan menyelesaikan masalah.

“Kami menyerukan masyarakat internasional, terutama negara-negara yang telah menghapus praktik atau hukuman mati, untuk membantu menghentikan tindakan non-humanis, tak efektif, dan diskriminatif Singapura ini,” kutip pernyataan dari Amnesti Internasional pada awal minggu ini.

Kelompok advokasi Transformative Justice Collective juga melontarkan kecamannya atas hukuman mati yang kian marak di negera Asia Tenggara tersebut.

Pada bulan April lalu, sekelompok ahli dari PBB mengungkapkan bahwa rata-rata eksekusi atas pelanggaran narkoba di Singapura sudah masuk tahap mengkhawatirkan.

Pemerintah Singapura, selama ini terus membela penggunaan hukuman matinya. Mereka berargumen bahwa hukuman tegas ini dapat membuat jera pengedar narkoba lainnya.

Baca juga: Setara Institute: Hukuman Mati Melanggar HAM

Sejak Maret 2022, Kota Singa ini telah menggantung 15 terdakwa, termasuk diantaranya adalah warga asing, karena pelanggaran narkoba. Hukuman mati ini sempat hiatus saat dunia diterpa pandemi Covid-19.

Pada hari Rabu lalu, Mohd Aziz bin Hussain, 57, dihukum gantung karena mengedarkan sekitar 50 gram heroin.

Terakhir Singapura menghukum mati wanita adalah pada tahun 2004. Saat itu Yen May Woen, 36 tahun, digantung karena mengedarkan narkoba.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  32