Uncategorized

Memanas Lagi! Digugat Rp 1 Miliar, Masriah Ancam Gugat Balik Wiwik Jika Permintaan Damainya Tak Dituruti

Channel9.id – Jakarta. Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, meminta damai kepada tetangganya, Wiwik Winarti, usai digugat perdata senilai Rp 1 miliar. Bahkan, Masriah mengancam akan menggugat balik Wiwik jika permintaan damai darinya tidak diterima.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan Wiwik usai rumahnya disiram kotoran Masriah selama bertahun-tahun.

Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo menyampaikan, sidang kedua gugatan perdata akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Kamis (3/8/2023). Kliennya berharap, sidang ini bisa diselesaikan dengan damai.

“Yang pasti kalau ruang perdamaian yang pernah di awal kita sampaikan atau kita tawarkan tidak dapat ditempuh, dengan sangat terpaksa klien kami dengan tegas akan mengambil upaya hukum dengan melakukan rekonvensi (gugatan balik),” kata Heru saat dihubungi, Rabu (2/8/2023), dikutip dari detikJatim.

Heru memastikan, Masriah akan datang dan mengikuti proses persidangan esok.

“Yang pasti untuk besok klien kami kooperatif, beliau klien kami akan hadir. Saat ini saya belum bisa berkomentar, besok selesai sidang semua akan kita jelaskan,” imbuh Heru.

Diketahui, Masriah telah melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada tetangganya, Wiwik Winarti, sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun ia justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Ia kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Rupanya, Masriah juga kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri, terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror.

Atas perbuatannya, Masriah pun divonis hukuman satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan sudah menjalani vonis tersebut.

Usai Masriah keluar dari penjara, Wiwik mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.

Baca juga: Masriah Penyiram Kotoran Divonis 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pemilik Rumah Tak Puas

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  74