Nasional

Membaca Kriteri Hingga Tantangan, Siapa yang Cocok Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta?

Channel9.id-Jakarta. Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurchayo menuturkan bahwa ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan terkait penunjukkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dua di antaranya perihal posisi Jakarta sebagai barometer politik nasional dan perihal transisi Jakarta yang nantinya tak lagi jadi ibu kota.

“Jakarta ini sangat seksi dan merupakan barometer politik nasional. Ada kekhususan juga di mana Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi nasional. Penjabat nanti harus memperhatikan itu dalam menyiapkan transisi ibu kota dari Jakarta ke IKN,” ujar Ari di acara diskusi Syndicate Update bertajuk “Transisi DKI Jakarta: Sosok PJ Gubernur dan Masa Depan Otonomi Jakarta Pasca IKN”, baru-baru ini.

“Bersamaan dengan itu, ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota. Revisi ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN—yang belum lama ini disahkan, dan menyebutkan revisi paling lambat dua tahun,” sambung dia.

Berangkat dari itu, Ari menilai bahwa ada lima kriteria yang mesti dimiliki oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lima kritera itu adalah “sosok yang netral, berintegritas, profesional, punya kemampuan legislasi, dan cakap dalam komunikasi publik.”

Pada kesempatan yang sama, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menambahkan bahwa akan ada berbagai tantangan yang mesti dihadapi oleh Penjabat Gubenur DKI Jakarta nanti. Termasuk tugas konstitusional seperti merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

Di samping itu, penjabat juga akan dihadapkan dengan tantangan terkait tata kelola dan persiapan menuju Pilkada 2024. Terkait tata kelola, penjabat harus memastikan tranparansi dan akuntabilitas perencanaan serta penganggaran. Pun harus berhadapan dengan persoalan birokrasi pelayanan publik, hunian layak, lapangan kerja, kualitas lingkungan, hingga kemacetan lalu lintas.

“Penjabat harus bisa menjaga semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberi pelayanan, dan bersinergi dengan Organ Pemerintah Daerah (OPD)… harus menjaga keseimbangan antara stakeholder, buruh, dan dunia usaha dan kebijakan berbasis bukti,” tutur Lucius. “Kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi dengan stakeholder menjadi kunci, baik internal DKI dari OPD. Masyarakat sipil dan DPRD, maupun eksternal dengan Pemda se-Jabodetabek.”

“Mengenai tantangan menuju Pilkada 2024, penjabat harus menjaga keharmonisan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, harus menjaga jarak dengan politik supaya bisa fokus pada tantangan tata kelola,” terangnya.

Lucius mengatakan bahwa semestinya penjabat dipilih atas dasar pertimbangan-pertimbangan objektif, seperti pembacaan mengenai tantangan dan kriteria. “Ini kemudian jadi dasar untuk menunjuk penjabat yang paling tepat,” imbuhnya. “Menurut saya, dari sisi kriteria hingga pengalaman, Pak Bahtiar yang paling cocok… Kemunculan nama ini juga merupakan bentuk pertisipasi publik.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan bahwa penunjukkan Penjabat DKI Jakarta bergantung pada tujuan Presiden Jokowi. Sebab tiga nama calon penjabat sejatinya cocok untuk kriteria tertentu.

“Ini bergantung pada tujuan Presiden Jokowi. Kalau mau dekat dengan presiden, ya pilih Pak Heru karena dia staf KSP. Kalau mau yang ada di Jakarta sekarang dipertahankan, ya Pak Matali. Kalau mau mengatasi toleransi dan menjaga integritas, ada Pak Bahtiar yang tak terlibat peristiwa politik 2017 lalu,” jelas Ray.

Meski begitu, Ray menambahkan bahwa jika salah satu tujuan besar Presiden Jokowi ialah mempertahanakan keindonesiaan yang ada di Jakarta, maka pilihannya tinggal dua yaitu “Pak Bahtiar dan Pak Heru. Karena dari rekam jejaknya, mereka mampu mengelola luar Jakarta. Sementara Pak Matali baru di Jakarta saja.”

Lebih lanjut, Ray menyarankan agar calon penjabat menyampaikan visi hingga misinya dan berdebat dihadapan DPRD DKI Jakarta. “Terutama dua nama tadi berdebat di hadapan DPRD,” katanya.

Sebagai informasi, ibu kota akan beralih dari Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Sementara itu, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober nanti. Adapun posisi gubernur yang kosong nantinya akan diisi oleh penjabat. Saat ini ada tiga nama calon penjabat yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali. Selanjutnya, calon penjabat itu akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =