Hot Topic Nasional

Terkait Kasus Hukum, Mendagri Berhentikan Bupati Boalemo

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhetikan sementara Bupati Boalemo Darwis Moridu. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.

Adapun yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.

“Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat Mendagri tersebut.

Baca juga: Mendagri Berhentikan Plt Bupati Buton Utara

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Mendagri menunjukkan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.

“Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo,” sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.

Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.

Diketahui, sebelum menjadi bupati Boalemo, Darwis Moridu, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kepada Awis Idrus. Saat itu korban sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis.

Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di Dusun Satu, Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Korban mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil. Kemudian Korban mendatangi terdakwa dan berdiri di samping mobil.

Saat itu Darwis bermaksud ingin menagih utang kepada korban namun korban belum punya uang karena masih menanggung anaknya yang sakit. Mendengar alasan korban, terdakwa emosi dan langsung membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga pintu mobil tersebut mengenai kepala korban.

Darwis juga sempat menampar dan menendang paha kedua kaki Korban secara berulang. Tak berhenti sampai disitu, terdakwa juga memasukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban dan dengan tangan mengepal terdakwa memukul korban secara berulang ke arah mulut korban sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun dibanting hingga terlentang di lantai.

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan rekam medis Nomor 018356 tanggal 17 Agustus 2010 korban mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami buang air besar darah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =