Channel9.id, Jakarta. Mulai 1 Januari 2027, status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat UU ASN. Pemerintah menjamin guru non-ASN yang sudah terdata tetap bisa mengajar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh atau paruh waktu, atau kontrak baru. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kerja, di tengah krisis guru yang terjadi akibat pensiunnya sekitar 70 ribu guru PNS setiap tahun.
“Ini bukan pemberhentian massal, tapi transisi status dari honorer ke pegawai kontrak (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini prioritas bagi guru honorer yang sudah tercatat di Dapodik dan database BKN,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Minggu (10/5/2026).
Beban APBD dan Jaminan Gaji
Retno menambahkan, perubahan status guru ini akan membebani APBD kabupaten/kota dan provinsi karena hanya pemerintah daerah yang bisa mengaji pegawai. Pemerintah pusat hanya menambah penghasilan melalui bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik. Kondisi ini menjadi tantangan karena banyak daerah mengalami penurunan APBD akibat kebijakan efisiensi pusat.
Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI, menegaskan dukungan terhadap SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah menata guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui PPPK Paruh Waktu. Namun, ia menekankan pentingnya jaminan pengajian yang layak, bukan sekadar perubahan status.
“Jangan sampai gaji guru tetap bergantung pada dana BOS dan dibayar triwulanan seperti selama ini,” kata Fahriza.
Sekjen FSGI, Mansur, menambahkan, guru honorer saat ini menjadi garda terdepan layanan pendidikan di sekolah negeri. “Krisis guru terjadi setiap tahun karena pensiunnya 70 ribu PNS. Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan kita,” ujarnya.
Nasib Guru Honorer Belum Tercatat Dapodik
Fahriza menyoroti nasib guru honorer yang belum tercatat di Dapodik per 31 Desember 2024. “SE Mendikdasmen hanya menyasar guru yang ada dalam Dapodik. Bagaimana dengan guru yang sudah mengajar tapi belum terdata? Jumlah mereka pasti besar,” ujar dia.
Fahriza juga memperingatkan potensi krisis guru menjelang awal tahun ajaran baru pada Juni-Juli 2026. SE Mendikdasmen menggunakan siklus tahun anggaran, sementara sekolah mengikuti tahun ajaran. “Data harus cermat agar transisi tidak mengganggu proses belajar di sekolah,” tambahnya.
Rekomendasi FSGI untuk Pemerintah dan Daerah
FSGI menyampaikan enam rekomendasi:
- Pemda memastikan guru honorer yang memenuhi syarat dialihkan ke PPPK Paruh Waktu, termasuk memproyeksi jumlah guru yang pensiun per mata pelajaran.
- Data guru harus disinkronkan dengan Kemendikdasmen dan Menpan RB hingga 2030 untuk menjamin ketersediaan guru.
- Daerah harus memastikan anggaran untuk membayar guru PPPK sesuai UMR, minimal Rp1–1,5 juta dari APBD, ditambah BOS dan tunjangan profesi.
- DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta DPR RI harus memahami skema pengangkatan dan penggajian guru.
- Pemerintah pusat harus memikirkan nasib guru honorer yang belum tercatat Dapodik per 31 Desember 2024.
- Pemerintah harus mengantisipasi krisis guru menjelang tahun ajaran baru 2026 dengan menyesuaikan data tahun anggaran dan tahun ajaran.
FSGI menegaskan, penataan guru honorer bukan sekadar perubahan status, tetapi harus menjamin kepastian hukum, gaji layak, dan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri. Tanpa langkah koordinatif antara pusat dan daerah, risiko krisis guru bisa meningkat di seluruh Indonesia.





