Hukum

Member JKT48 Laporkan Akun Medsos soal Tudingan Skandal Seks dengan Manajemen

Channel9.id – Jakarta. Seorang member girlband JKT48, Shani Indra Natio melaporkan akun Twitter @kazeo_77 atas tudingan skandal seks dengan manajemen JKT48.

Akun tersebut menuding bahwa Shani ‘membayar’ manajemen untuk bisa terus mendapatkan porsi panggung dan tampil di posisi tengah formasi JKT48.

“Laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/11).

Saat ini, polisi masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh member JKT48, Shani Indra Natio terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

“Laporan masih diteliti oleh penyidik, nanti kita tunggu updatenya,” ucap Yusri.

Diketahui, tudingan tak berdasar tersebut menimbulkan protes dari penggemar yang lain. Mereka pun melaporkan hal itu kepada pihak manajemen JKT48.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Rachel Vennya Cs ke Kejati DKI

Kemudian pada Sabtu (13/11), pihak manajemen JKT48 memberikan peringatan langsung melalui pesan pribadi (DM) pada akun @kazeo_777.

Pihak manajemen meminta agar cuitan itu dihapus dan melakukan permintaan maaf secara terbuka, serta membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada permintaan maaf dari akun anonim tersebut. Alhasil, Shani dan manajemen JKT48 kemudian melaporkan akun itu ke Polda Metro Jaya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  43