Hukum

Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Diperiksa Polisi

Channel9.id-Jakarta. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (20/11). Ia dimintai keterangan terkait kasus meme Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meme Joker pada foto Anies itu diunggah Ade Armando di akun Facebook-nya. Berbekal itulah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.

“Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker,” kata Ade Armando di Jakarta, Rabu (20/11).

Ade datang sebagai saksi untuk dimintai keterangan, ia tak didampingi oleh kuasa hukum. Menurut Ade, dirinya diminta memberikan klarifikasi terkait kasus meme Joker Anies Baswedan yang menimpanya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.

Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  47