Opini

Memperkuat Penegakkan Hukum Berbasis Teknologi

Oleh : Brigjen Pol. Drs. H. Budi Setiyawan, M.M. Kepala Biro Multimedia Div Humas Polri

Kemajuan teknologi yang pesat sebagai konsekuensi revolusi industri 4.0, telah mengharuskan kepolisian mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Ditambah lagi dengan era media post truth membuat penyesuaian pola kerja kepolisian, ini karena banyak kejahatan yang mengikuti perkembangan teknologi itu.

Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala Biro Multi Media, Divisi Humas Polri, saat menjadi pembicara dalam acara *Homeland Security Indonesia Expo & Conference 2020,* pada hari Rabu, 4 Maret 2020 di Jakarta Convention Center lalu.

Acara itu sendiri bertajuk “The Indonesia Security Landscape 4.0. Paparan yang disampaikan dalam judul *Strengthening Technology Based Law Enforcement Capacity in Indonesia.” Untuk itu ada beberapa hal penting yang perlu dicermati.

Tuntutan akan adanya transformasi di segala bidang menyikapi era Digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 abad ini terjadi juga pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Bagaimana era digitalisasi, revolusi industri, keterbukaan informasi, mediamorfosis dan era post truth diserap oleh pelaku kejahatan dan ancaman terhadap kamtibmas.

Karenya, Polri pun harus melakukan hal yang sama dan bahkan harus lebih canggih lagi agar mampu menanggulanginya. Karena secara teoritik, aparat penegak hukum harus berada satu langkah di depan pelaku kejahatan.

Ancaman nasional terkini seperti Terorisme, Drug Trafficking, Serangan Cyber, Kejahatan Perbankan, Penyelundupan Bahan Peledak Dan Senjata Api, Penyebaran Kebencian Dan Berita Hoax kemudian harus dihadapi dengan teknologi sesuai perkembangan jaman.

Polri harus menguasai dan memahami pemantauan digital (digital monitoring) untuk memantau media online dan media sosial, pemanfaatan big data (cloud) dan Internet of Things (IoT) di segala tahap upaya pemeliharaan Kamtibmas.

Polri kemudian harus mampu melakukan deteksi dini atas apa yang menjadi trend di media online maupun media sosial hingga melakukan profiling terhadap akun-akunnya sehingga Polri memiliki informasi yang cukup untuk melakukan langkah-langkah pencegahan (pre-emptive dan preventive) atas kejahatan dan gangguan keamanan.

Namun demikian Polri juga harus mampu memanfaatkan teknologi cyber tersebut dalam penindakkan (represive) atau Penegakkan hukum (law enforcement).Teknologi juga memungkinkan Polri melakukan manajeman media, melakukan monitoring terhadap isu dan trending topic, analisis media online dan media sosial dan bahkan mengarahkan trend dengan berita-berita positif sehingga ruang publik internet menjadi nyaman dan kondusif. Karena dengan banjirnya konten positif, konten negatif tidak akan memiliki ruang gerak.

Teknologi juga menjadikan Polri lebih mudah melakukan koordinasi internal antar satuan kerja, peningkatan kapasitas SDM dan juga berkomunikasi berbasiskan data dengan satuan kerja di luar Polri di dalam negeri (Kemenkominfo, Kemenkumham, BSSN, BIN, TIM SIMAN, dll) dan berkoordinasi dengan NGO dan Komunitas anti Hoax (Bantax, Turn Back Hoax, Mafindo, dll).

Perkuatan teknologi seiring tuntutan perkembangan zaman pada tubuh POLRI akan menghasilkan penguatan keamanan dalam negeri (Homeland Security) yang itu artinya membuka pertukaran informasi dengan lembaga keamanan dari negara-negara lain dalam kerangka menciptakan dunia yang aman dan nyaman untuk ditinggali.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  38