Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap jumlah kuota jemaah untuk ibadah haji 2025 sebanyak 221 ribu orang. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Nasaruddin mengungkap jumlah kuota haji Indonesia 2025 tidak mengalami perubahan dibanding tahun 2024 sebelum mendapat kuota tambahan.
Sedangkan jumlah kuota petugas haji Indonesia 2025 ditetapkan sebanyak 2.210 orang. Jumlah petugas haji Indonesia 2025 ini mengalami pengurangan jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4.200 petugas sebelum mendapat penambahan kuota.
Oleh karena itu, ia mengaku akan berupaya untuk melobi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk diberikan tambahan kuota petugas haji. Sebab, menurutnya, jumlah tersebut belum ideal dengan total jemaah haji yang harus dilayani pada 2025.
“Jumlah (petugas haji) tersebut itu belum mencapai tahap ideal mengingat jemaah haji yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang. Karena itu kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun tahun sebelumnya,” tuturnya.
Adapun dalam rapat tersebut, Nasaruddin juga menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,3 juta. Sedangkan besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp65,3 juta atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH.
“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin merincikan, komponen BPIH sebesar Rp93,3 juta itu terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan sebaliknya sebesar Rp34.386.390,68, akomodasi Makkah sebesar Rp15.232.011,90, akomodasi Madinah sebesar Rp4.454.403,48, living cost sebesar Rp3.200.002,50, dan paket layanan masyair (sebagian) sebesar Rp8.099.970,94.
Ia menjelaskan, usulan itu mengacu pada perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah. Ia mengacu nilai tukar Dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.
“Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini mengambil standarnya,” imbuhnya.
Baca juga: Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,3 Juta, Jemaah Bayar Rp65,3 Juta
HT