Menaker Rilis Tanggal THR Cair, Perusahaan Wajib Bayar Penuh atau Kena Sanksi
Nasional

Menaker Rilis Tanggal THR Cair, Perusahaan Wajib Bayar Penuh atau Kena Sanksi

Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran, tepatnya pada 15 April 2023.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun THR tahun ini juga wajib diberikan secara penuh atau tidak boleh dicicil oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida dalam konferensi pers ‘Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023’ secara daring, Selasa (28/3/2023).

Bahkan, kata Ida, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayar penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

“Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” pintanya.

Baca juga: Kemnaker Terbitkan SE THR Karyawan Pekan Ini, Simak Perhitungan Berdasarkan Masa Kerjanya!

Ia menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar atau mencicil THR. Menurutnya, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca pandemi Covid-19.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  94