Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, UU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan tidak menghapus upah minimum bagi pekerja atau buruh.
Ida menjelaskan, upah minimum ketentuannya tetap diatur dan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015.
“Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuanya tetap mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015. Memang selanjunya akan diatur dengan peraturan pemerintah,” kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
“Di samping itu ketentuan peraturan upah minimum di kabupaten/kota juga tetap dipertahankan,” lanjutnya.
Baca juga : Ketua Komisi X DPR: Klaster Pendidikan Masuk UU Ciptaker, Hanya Masalah Perizinan
Menaker melanjutkan, penentuan soal upah minimum nanti akan diatur dengan peraturan pemerintah. Adapun penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Di samping itu, Ida menyampaikan, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
“Jadi tak bisa ditangguhkan. Ini clear disebut di UU Ciptaker,” kata Ida.
Di samping itu, UU Ciptaker juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.
“UU Ciptaker juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Jadi peluasan kesempatan kerja kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja,” kata Ida.
“Kita harus berpikir memberikan perlindungan itu tidak hanya pekerja formal saja, tapi kita memastikan pelindungan bagi pekerja sektor usaha mikro dan kecil,” pungkasnya.
(HY)