Nasional

Mendagri: FPI Belum Penuhi 10 Persyaratan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menelaah pengajuan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), karena ada 10  dari 20 syarat yang belum di penuhi oleh ormas tersebut.

“(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat,” ujar Mendagri di Jakarta, Selasa (16/7).

Tjahjo menjelaskan bahwa syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementrian Agama.

“(Yang kurang) ya terkait Kementerian Agama juga, ini kan ormas agama,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika memiliki agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, maka izin ormas akan dicabut.

“Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khutbah tiap jam dimana pun atau aktifitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut,” tegasnya.

Politikus PDIP itu juga menyatakan akan meminta saran kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan izin SKT FPI.

Sementara itu pihak Kemenag mengaku belum menerima surat dari Kemendagri terkait perpanjangan SKT FPI.

”Unit kerja saya belum terima suratnya, kalau pun ada surat ke Kemenag mungkin disposisi Pak Menteri bukan ke Bimas Islam,” kata Juaridi (13/7) lalu.

Menanggapi pernyataan dari Mendagri, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut hanya tinggal dua persaratan saja yang belum dipenuhi.

“Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama,” ujar Sugito, kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Senada dengan pernyataan Sugito, Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan FPI sudah menerima surat dari dari Kemendagri terkait permintaan kelengkapan berkas surat perpanjangan izin SKT Ormas. 

“Sudah ada surat jawaban dari Kemendagri, yang intinya minta kelengkapan berkas. Tinggal tunggu rekomendasi Kemenag. Ok semua,” kata Slamet saat dimintai konfirmasi terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  85