Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya. Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang digelar di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (18/09).
“Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain,” kata Tito.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah, Berikut Arahannya
Menurutnya, pengumpulan massa itu terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.
“Ada tiga poin penting, yang pertama adalah mensosialisasikan tahapan Pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. Yang kedua mensosialisasikan aturan-aturan termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. Ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19,” jelas Tito.
Tito menuturkan, Protokol kesehatan di masa pandemi pada prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak.
“Dari tahapan-tahapan ini kita akan menghadapi tahapan penting, yaitu ini sudah hari Jumat, tanggal 23 September penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah. Di sini bisa terjadi kerawanan pengumpulan masa bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan Paslon mana yang lolos pasangan calon mana yang tidak lolos dalam penelaahan pengkajian oleh KPU setelah mereka mendaftar kemarin,” katanya.
Pasangan calon yang lolos, lanjut Tito mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi, bahkan dengan arak-arakan. Bagi yang tidak lolos, pendukungnya bisa melakukan aksi anarkis.
“Kemudian tanggal 24 September 2020 itu akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Ini juga sama ini bisa saja nanti terjadi di kantor KPU, waktu pengundian jumlahnya sedikit di luarnya ramai seperti waktu pendaftaran,” beber Tito.
Tito meminta agar saat dua tahapan itu dipastikan tidak boleh lagi terjadi pengumpulan massa dalam bentuk apapun. Ia menyebut, instrumen hukum dapat digunakan apapun untuk mencegah hal itu terjadi.
“Yang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti,” pungkasnya.