Hot Topic

Mendagri: Lockdown Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pesan Presiden Joko Widodo terkait karantina wilayah atau lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah harus konsultasikan dengan pemerintah pusat,” kata Tito dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3), yang juga dihadiri Anies.

“Kita tahu bahwa dalam Undang-undang kekarantianaan kesehatan, dikenal dengan mulai dari karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan sosial. Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown, dalam UU itu ada 7 yang dipertimbangkan,” tambah Tito.

Mantan Kapolri itu juga mengatakan, untuk melakukan karantina wilayah tidak cukup dengan mengacu pada UU karantina semata. Karena untuk melakukan karantina akan berimbas pada aspek ekonomi dan aspek sosial keamanan.

“Kami sampaikan karantina kewilayahan ini, karena menyangkut aspek ekonomi maka selain uu itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial, dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat. Ekonomi juga berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal menjadi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas Tito.

Ia menambahkan, konsultasi kepala daerah berkaitan dengan lockdwon tersebut dilakukan dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona yang dikepalai oleh Kepal BNPB Doni Monardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =