Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan itu berkaitan dengan pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak.
“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujarnya saat “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat”, Sabtu (17/07).
Terkait dengan bansos, lanjut Tito, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, katanya, daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana 8 persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Bansos dan Obat Gratis Sudah Disalurkan Pekan Ini
“Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” tegasnya.
Tito menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak dilakukan mark up. Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, dirinya bakal mendukung dan bertanggung jawab. Ia meminta agar kepala daerah tak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut.
“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Tito juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” tandasnya.