Hot Topic

Mendagri: Pemda Berikan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus korona atau Covid-19 di Daerah.

Dalam SE tersebut, Tito menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis Mendagri dalam Surat Edarannya, Senin (30/3).

Tito menjelaskan Pemda dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Penetapan status tersebut dengan mempertimbangkan kajian penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulanan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.  

Ia menginstruksikan agar Pemda melakukan sosialisasi social distancing dan karantina mandiri yang melibatkan jajaran Pemda dan elemen masyarakat.

“Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah,” imbuh Tito.

Tito pun meminta Pemda untuk menyiapkan sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain bekerja sama dengan rumah sakit swasta maupun fasilitas lainnya.

“Meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  74