Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 3 – 20 Juli 2021.
Inmendagri tersebut ditujukan bagi para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” mengutip Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dari Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.
Terdapat 13 poin dalam Inmendagri yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri Soal PPKM Darurat
Poin pertama mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM Darurat yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.
Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Poin ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan. Ini seperti aturan proses belajar mengajar yang harua dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatam yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Serta, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.
Poin keempat menyebutkan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan.
Poin kelima, mengarahkan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Lalu gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Poin ketujuh berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip pencegahan Covid-19, serta penguatan testing, tracing, treatment, dan vaksinasi. Selanjutnya, poin kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedangkan diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat. Sanksi-sanksi diatur dalam diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.
Poin kesembilan berisi tentang aturan pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara poin ke-10 mengatur tentang sanksi bagi para pelannggar PPKM Darurat baik untuk gubernur, bupati, wali kota serta masyarakat.
Sementara itu, poin ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Poin ke-12 berisi ketentuan tambahan dan diktum ke-13 soal waktu berlaku instruksi itu.
Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7).