Hot Topic

Mendagri Tito: Izin FPI Terganjal NKRI Bersyariah

Channel9.id-Jakarta. Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan belum terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Ia menyebut, Kementerian Agama masih  mengkaji AD/ART FPI.

Tito mengakui FPI sudah membuat surat pernyataan di atas materai mengenai kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

“Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

“Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” jelas Tito.

Atas pernyataan itulah, Kemenag sedang mengkaji apakah yang pernah disampaikan FPI mengenai NKRI bersyariah itu secara prinsip sama seperti apa yang diterapkan di Aceh.

“Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mugkin, (atau) elemen minoritas,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini juga menyinggung kata khilafah yang ada di dalam visi misi organisasi FPI. Menurut dia, kata Khilafah terbilang sangat sensitif lantaran menyangkut sistem negara. Kemenag jug akan mendalami tafsiran terkait khilafah versi FPI.

Selain itu, Tito juga menyoroti kata penegakkan hisbah yang tercantum dalam visi misi oranisasi FPI. Dia pun menyinggung kasus-kasus di mana saat itu FPI melakukan upaya penegakkan hukum sendiri, seperti halnya melakukan sweeping atribut jelang perayaan Natal, hingga melakukan pengerusakan tempat-tempat hiburan.

“Nah, ini perlu diklarifikasi, karena kalau itu dilakukan bertentangan sistem hukum Indonesia karena enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakkan hukum sendiri, harus ada instansi penegak hukum yang melakukannya,” tegasnya.

“Ini sekarang sedang jadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu. Jadi sifatnya sekarang di sana, di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI ya, kita tunggu saja seperti apa hasilnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  35