Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.
Hal itu disampaikan Mendagri pada saat Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Ruang Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (07/10).
Baca juga: Menaker: Upah Minimum Tidak Dihapus
Tito menilai, setelah disahkannya UU tersebut, sesuai perintah Presiden, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
“Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Dalam menyusun PP itu, lanjut Tito, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan. Dengan cara itu, ia berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).
“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK: Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah,” katanya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” tandasnya.