Nasional

Mendikbud Ubah Pola PPDB

Channel9.id-Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang penentuannya selama ini berjalan kurang lebih dua tahun berdasarkan zonasi. Ia tak menghapus secara keseluruhan, namun akan ada perubahan yang dilakukan.

Sistem zonasi ini dibagi dalam tiga jalur penerimaan. Sebanyak 80% siswa diterima di sebuah sekolah berdasarkan wilayah atau jarak dengan sekolah. Kemudian, 15% lewat jalur prestasi, dan sisanya sebanyak 5% diterima melalui sistem pindah sekolah.

Nadiem mengubah besaran kuota itu. Penerimaan siswa lewat jalur prestasi menjadi 30%.

“Yang tadinya jalur prestasi hanya 15%, sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30%,” ujar Nadiem saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Perubahan itu tentu berdampak pada jalur penerimaan lainnya. Jalur penerimaan melalui pemetaan wilayah atau zonasi jadi hanya 50%, jalur perpindahan sebanyak 5%, 30% jalur prestasi dan jalur afirmasi sebanyak 15%.

Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar.

Nadiem mengatakan terdapat sejumlah daerah dan orangtua murid yang mengalami kesulitan atas pemberlakuan sistem zonasi. Oleh karenanya dia mengubahnya.

Dia ingin mekanisme penerimaan siswa baru benar-benar bisa mengakomodasi perbedaan situasi dan bisa diterima di setiap daerah.

“Jadi bagi ibu dan bapak orang tua yang sangat semangat pusing anaknya untuk mendapatkan nilai baik, prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan,” ujar Nadiem.

Dalam acara itu pun, Nadiem menjelaskan konsep Merdeka Belajar. Konsep ini bakal dilaksanakan selama dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Konsep Merdeka Belajar ini terdiri dari empat kebijakan pokok dalam pendidikan Indonesia.

Pertama, membebaskan sekolah untuk menggelar atau melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Kedua menghapus Ujian Nasional per 2021.

Ketiga, merampingkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (RRP) untuk para guru. Keempat terkait dengan sistem zonasi.

“Karena hanya dengan kemerdekaan lembaga unit pendidikan, hanya dengan kemerdekaan kreativitas para guru, hanya dengan hal itulah pembelajaran dalam kelas bisa terjadi secara keseluruhan,” kata dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  64