Channel9.id-Jakarta. Penasihat hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, berharap Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntut secara adil terhadap kliennya.
“Tentu dengan Harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil,” ujar Maqdir Ismail dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli 2021.
Pasalnya, kata dia, sejumlah bukti dan saksi dalam persidangan menunjukkan kliennya tidak menerima suap seperti yang didakwakan penuntut umum.
Menurut Maqdir, dakwaan jaksa terkait dugaan suap Rp14,7 miliar terhadap Juliari telah dibantahkan selama persidangan.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Juliari Batubara
Sebelumnya, dalam dakwaan, uang Rp14,7 miliar itu diterima dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.
Maqdir menegaskan bahwa sat persidangan perkara itu, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso menyatakan kliennya tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.
Tak hanya itu, tambah dia, kesaksian dari sejumlah vendor, seperti Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.
Ia menambahkan bahwa Juliari tak pernah menerima hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya sebagai Mensos.
IG