Opini

Mengapa Kabareskrim Baru Belum Ada?

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Hak prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki seseorang oleh karena jabatan tertentu, berarti dalam pengambilan keputusan, ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.

Pascapelantikan Kapolri bulan lalu, hingga saat ini belum ditunjuk pengganti Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Meskipun merupakan hak prerogatif, mesti dibatasi karena dapat menghambat kinerja dan tujuan organisasi kepolisian.

Kalau mau dipetakan persoalan organisasi tersebut hanya ada dua, faktor hambatan dari internal dan eksternal. Hambatan dari internal adalah hitung jumlah perwira perwira polisi yang berbintang 3 atau bintang 2, karena ini adalah peluang bagi semua perwira berbintang 3 dan bintang 2. Jika ternyata banyak jumlah dan pilihan, maka akan muncul “kegaduhan kompetisi” dalam pengisian jabatan ini.

Sebagaimana diketahui fungsi strategis Kabareskrim adalah lembaga sentral penegakan hukum dan menjadi salah satu jabatan istimewa serta prestitius di kepolisian.

Dari faktor eksternal, diduga ada keterlibatan pihak-pihak atau kelompok tertentu yang mengintervensi Kapolri atau memberikan syarat tertentu pada Kapolri. Hal ini dapat menimbulkan kondisi belum ditentukan Kabareskrim baru di Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui “jabatan bintang” itu meruapakan jabatan politik. Sehingga penempatannya pun sangat selektif.

Terlepas dari faktor internal dan eksternal tersebut, masih ada hal lain yang juga harus menjadi catatan penting Kapolri. Ia harus kembali pada tujuan, yakni “harus tegas”. Karena akibat kondisi ketiadaan posisi Kabareskrim ini ibarat kapal tidak punya juru mudi. Nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah, sehingga akhirnya tidak sampai di tujuan .

Oleh karena itu, staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden untuk mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim. Hal ini bertujuan agar kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kabareskrim dan tujuan organisasi polri dapat berjalan lebih optimal.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =