Channel9.id – Jakarta. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Terbongkar lah, ternyata Kombes Agus Nurpatria yang membuat permufakatan dalam melakukan tindak menghalang- halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.
Baca juga: Putusan Sidang Kode Etik Agus Nur Patria Diumumkan Hari Ini
Dedi mengatakan terbongkarnya peran Kombes Agus dalam menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
“Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,” kata Dedi.
Hingga saat ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut daftat nama-namanya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Tiga orang tersangka sudah diberhentikan dari Polri. Mereka yang telah dipecat adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. Ketiganya sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai hasil putusan sidang kode etik. Kompol Bsiquni dan Konbes Agus mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.