Hukum

Menjadi Tersangka Suap, Ini Peran Gubernur Kepri

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan. Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait prinsip dan izin lokasi reklamasi di wilayahnya.

Anggota Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan peran Nurdin terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi yang akan dibahas dalam paripurna DPRD. “Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah Kepulauan Riau,” kata dia Kamis, 11 Juli 2019.

Terkait pengajuan raperda tersebut, beberapa pengusaha mengajukan izin agar bisa diakomodasi dalam RZWP3K Kepri tersebut. Komisi antirasuah memperkirakan ada 11 perusahaan atau pengusaha, salah satunya pengusaha bernama Abu Bakar. Untuk memuluskan izinnya Abu Bakar lantas memberikan sejumlah uang kepada Nurdin.

Menurut Basaria, nilai totalnya sebanyak Sing$ 11 ribu dan Rp45 juta yang diberikan bertahap. Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar.

Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.

KPK belum mengetahui apakah Abu Bakar adalah satu-satunya pemberi suap terkait izin ini. Yang jelas Abu sendiri belum punya perusahaan untuk proyeknya. Selama ini dia dikenal dekat dengan Nurdin.

Nurdin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  34