Hukum

Menjadi Tesangka, Habib Bahar Smith Belum Di Tahan

Channel9.id-Jakarta. Polri membenarkan status Habib Bahar Smith telah ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Penetapan  status ini setelah Polisi melakukan gelar perkara.

“Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, Habib Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka,” Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Dianton.

Habib Bahar Smith diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Bahardi Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, Habib Bahar Smith tidak di tahan. “Alhamdulillah, belum  penahanan,” kata Azis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atauPasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).

Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Habib Bahar smith dilaporkan olehCalon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  15