Menteri Kesehatan untuk segera memprioritaskan dan menjadwalkan vaksinisasi bagi TNI dan Polri setelah Tenaga Kesehatan.
Hot Topic

Menkes Diminta Segera Jadwalkan Vaksinasi Bagi TNI dan Polri

Channel9 id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera memprioritaskan dan menjadwalkan vaksinisasi bagi TNI dan Polri setelah Tenaga Kesehatan.

Sebab, meski masuk ke kelompok prioritas, sejauh ini, TNI Polri belum dijadwalkan menerima vaksin.

Adapun mereka yang termasuk penerima prioritas vaksin adalah para tenaga kesehatan, TNI-Polri, aparat penegak hukum, petugas pelayanan publik.

“Hingga saat ini Menteri Kesehatan belum menjadwalkan vaksinisasi untuk anggota Polri dan TNI yang jelas. Untuk itu saya minta kepada Pak Menteri untuk segera menjadwalkannya. Mereka harus divaksin dahulu setelah tenaga kesehatan karena mereka garda terdepan negara,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin 25 Januari 2021.

Menurutnya, TNI Polri ini penting untuk didahulukan karena mereka memiliki tanggung jawab yang besar sama halnya seperti para tenaga kesehatan.

Sahroni menyatakan, kedua elemen tadi adalah garda terdepan yang selalu melayani rakyat dalam kondisi apapun.

“Polisi dan tentara kita adalah garda terdepan sama seperti para nakes, mereka memiliki tugas yang berat. Mereka selalu melayani rakyat, bertemu banyak orang baru setiap harinya dalam kondisi apapun,” ucapnya.

“Apalagi pada kondisi seperti sekarang, mereka harus terjun langsung membantu para korban bencana di berbagai wilayah di Indonesia. Jadi perlindungan terhadap TNI Polri ini penting sekali,” lanjutnya.

Belum lagi, Sahroni menyebut, di negara lain, jajaran militer dan polisi didahulukan oleh negara. Karena itu, sangat wajar jika Indonesia juga melakukan hal yang sama.

“Seperti misalnya di Rusia, mereka sudah konkret tuh akan memvaksinisasi lebih dari 400.000 anggota militernya. Ini dapat dijadikan contoh untuk pak Menkes bahwa anggota militer kita dan polisi memang harus dipriotitaskan. Kalau untuk anggota DPR mah, belakangan aja,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  76