Ekbis

Menkeu Bebaskan Pajak Sewa Mal Hingga Oktober 2021

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif berupa pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar. Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan, dari bulan Agustus-Oktober 2021.

Adapun insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri.

Kemudian gerai yang berada di pusat perbelanjaan, komplek, pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Lebih lanjut, ketentuan untuk bisa memperoleh insentif PPN DTP tersebut antara lain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan/gerai kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” mengutip aturan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  49