Distribusi Set Top Box TV Digital Berpotensi Terpengaruh PPKM
Techno

Distribusi Set Top Box TV Digital Berpotensi Terpengaruh PPKM

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya masih menggodok persiapan untuk distribusi set top box (STB). Untuk diketahui, STB ialah perangkat yang dipasang di TV analog agar bisa menangkap siaran TV digital.

“Persiapan, mekanisme dan koordinasi distribusi set top box dengan pihak terkait masih terus dimatangkan,” tutur Marvels Situmorang, Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, dikutip belum lama ini.

Baca juga: Kominfo Tegaskan TV Digital Tak Perlu Internet

Marvels memprediksi rencana distribusi STB akan terpengaruh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4—yang diperpanjang setidaknya hingga 9 Agustus mendatang.

STB subsidi akan dibagikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki TV yang belum menunjang siaran digital. Rumah tangga yang dimaksud tak terbatas pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Perangkat ini akan didistribusikan secara bertahap, sesuai dengan tahapan analog switch off (ASO) di Indonesia—di mana ada lima tahapan secara total.

Di tahap I, ASO berlangsung paling lambat di 17 Agustus nanti, di wilayah Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3. Setelah 17 Agustus, wilayah-wilayah ini hanya akan menerima siaran TV teresterial digital.

Secara rinci, jumlah penerima STB subsidi di masing-masing daerah yaitu sebanyak 90.695 jiwa di wilayah siaran Aceh 1 17.046, Banten 1 14.544, Kalimantan Timur 1 29.368, Kalimantan Utara 1 6.818, Kalimantan Utara 3 4.646 dan Kepulauan Riau 1 18.273.

Adapun pemerintah menaksir ada sekitar 27 juta jiwa keluarga miskin, dengan penghitungan satu keluarga memiliki empat orang anggota, maka diperlukan 6,5 hingga 7 juta unit set top box untuk subsidi.

Kominfo menjelaskan bahwa ada tiga cara distribusi STB yaitu disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan, diantar langsung ke rumah penerima bantuan, atau disalurkan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tadi.

Untuk diketahui, STB subsidi sendiri merupakan komitmen penyelenggara multipleksing siaran TV teresterial digital, sesuai dengan wilayah siaran, dan pemerintah jika jumlah STB tersebut tidak mencukupi.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =