Channel.id, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang hingga tahun depan.
Airlangga menyampaikan permintaan pemerintah untuk melanjutkan restrukturisasi kredit yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2024 lalu dengan alasan masih adanya kredit bermasalah.
“Landasannya ada beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premium [premi]. Kan kalau penjamin kredit minta tambahan premium berarti ada kredit yang bermasalah,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/6/2024).
Airlangga mengatakan nantinya pemerintah akan menyiapkan solusi berbeda bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlilit kredit macet. Sebelumnya, Airlangga menuturkan bahwa arahan tersebut atas permintaan langsung dari Presiden Jokowi.
“Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Ketua Umum Partai Golongan Karya Golkar itu.
Untuk diketahui, sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. Beriringan dengan hal tersebut, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross perbankan naik ke level 2,33% per April 2024 atau sebulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dihentikan, dari bulan sebelumnya pada level 2,25%.
Sementara, NPL nett perbankan juga tercatat naik dari Maret 2024 yang sebesar 0,77% menjadi 0,81% pada April 2024