Nasional

Menko PMK Segera Rancang Sertifikat Pranikah Sebagai Syarat Perkawinan

Channel9.id-Jakarta. Menko PMK Muhadjir Effendy mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Menurutnya, sertifikat bisa didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah.

“Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah,” imbuh Muhadjir.

Ia pun menjelaskan program pembelajaran pranikah itu dilakukan untuk membekali calon suami istri soal kehidupan rumah tangga. Hal itu, menurutnya, juga untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Muhadjir mengungkapkan, sejatinya pelatihan pranikah ini sebelumnya telah dilakukan. Namun, dirinya bersama kementerian yang juga terkait mendorong agar program tersebut dimasifkan.

“Selama ini sudah dilaksanakan cuma akan kita lebih sempurnakan, melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Misalnya dia kan harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas,” ucap Muhadjir.

“Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya beberapa praktek ya, itu sebetulnya tidak hanya Katolik, komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib,” tambahnya.

Tak hanya itu, dia pun mengungkapkan rencananya pelatihan ini akan digelar tanpa dipungut biaya. “Mestinya gratis,” kata Muhadjir.

Telah diketahui bahwa kebijakan sertifikat nikah ini sebenarnya peenah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  27