Hot Topic

Menko Polhukam-Jaksa Agung Bubarkan TP4 Pusat dan Daerah

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Kejaksaan Agung sepakat membubarkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah Kejaksaan RI “Yang substansi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanudin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, kata dia, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

Mahfud menceritakan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan dan meminta semacam persetujuan, seolah-olah sudah bersih. “Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” ujarnya.

Dia menyebut keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan program yang dibuat pada era mantan Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki banyak masalah dalam penerapannya. “Yang jelas program yang awalnya benar kemudian ada oknum-oknum yang menyalahgunakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =