Hukum

Menko Polhukam: Kurang Tepat Berita Presiden Tolak Keluarkan Perppu KPK

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.

Menurut Mahfud, Presiden masih menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat, Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/11).

Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Presiden, dan Presiden membiarkan proses  judicial review dulu di MK.

“Nanti sesudah MK dipelajari apakah keputusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu Perppu ya kita lihat,” ujarnya.

Terkait dengan desakan lembaga masyarakat untuk mengeluarkan Perppu, Mahfud mengingatkan, bahwa semua itu merupakan kewenangan Presiden.

“Saya kira itu kewenangan Presiden, kita sudah nyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya, saya mendukung Perppu, bahwa Presiden tidak, kita tidak bisa maksa, termasuk yang tidak setuju ya tidak bisa maksa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =