Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ellya, istri Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di kantor wali kota Bima.
KPK memanggil istri wali kota Bima, Ellya pada Jumat (8/9/2023) kemarin. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa Ellya memberi keterangan mengenai proyek pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.
“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkot BIMa, NTB,” ucapnya melalui pernyataan tertulis pada Senin (11/9/2023).
Ali Fiktri menyinggung bahwa beberapa PNS juga diperiksa bersama terdiri dari, PNS/anggota kelompok pemilihan pengadaan barang/jasa Kota Bima 2018-2022 Jikrullah, PNS Ririn Kurniawati, PNS Bima Salahuddin, dan mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima pada Agustus (29/08/2023) lalu.
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (selasa, 29/08/2023) ada tim KPK di kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian dari proses penegakan,” ucapnya.
Pada perkembangannya Lutfi telah berstatus sebagai tersangka. Hal tersebut ia utarakan ketika memimpin apel gabungan kantor Pemkot Bima pada Senin (4/9/2023) lalu.
“Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di republik ini,” tuturnya.
Sedangkan KPK belum menyampaikan secara resmi tersangka kasus dugaan korupsi ini. Namun KPK sudah mengajukan pencekalan perjalanan luar negeri atas nama Muhammad Lutfhi.
“Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak berpergian ke luar negeri,” ucapnya pada Agustus (31/8/2023) lalu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
BHR