Channel9.id-Jakarta. Aksi menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker) dimulai sejak Selasa (06/10) hingga Kamis (08/10) berujung ricuh. Di sejumlah wilayah terjadi bentrok. Mobil aparat dihancurkan, serta personel dilempar batu.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku tindakan anarkis tersebut. Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut bakal melakukan proses hukum terhadap aktor yang menunggangi aksi tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: Perusuh Tidak Bisa Dilindungi
Demikian disampaikan Mahfud MD melalui pernyataan langsung seperti disiarkan di akun Instagram Kemenko Polhukam, dipantau Kamis (8/10/2020) malam.
“Menyayangkan tindakan anarkis, pembakaran, penyerangan secara fisik kepada aparat, dan masyarakat,” ujar Mahfud melalui pernyataan langsung seperti disiarkan di akun Instagram Kemenko Polhukam, Kamis (08/10) malam.
“Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat,” lanjutnya.
Mahfud mengingatkan bahwa demonstrasi bisa dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum. Terkait ketikpuasan atas UU Cipta Kerja bisa dilakukan melalui jalur konsitutusi hingga melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Di akhir pernyataannya, Mahfud menyebutkan bahwa pernyataan tersebut ditandatangani dirinya selaku Menko Polhukam serta ditandatangani Mendagri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Kapolri.