Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam memblokir X (sebelumnya Twitter), karena media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan konten dewasa di platform mereka.
Hal itu disampaikan Budi Arie dalam Raker dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Mulanya, Legislator Fraksi PKS, Jazuli Juwaini meminta Menkominfo memberikan kebijakan tegas menyikapi konten dewasa di X.
“Kabarnya Twitter atau X itu membolehkan pornografi. Apa yang Bapak bisa lakukan dan bapak akan lakukan untuk masalah ini agar tidak seperti kasus judi online ini, judi online ini kan dari tahun lalu juga kita sudah serius betul. Saya sih mendukung pembentukan apa itu, kan menteri kan juga punya kekuasaan untuk mengeluarkan aturan menteri, keputusan menteri sebenarnya selama itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan UU,” ujar Jazuli.
Budi Arie kemudian mengaku sudah melayangkan surat ke X terkait kebijakan baru soal pornografi di X itu. Ia mengancam akan memblokir media sosial tersebut di Indonesia apabila masih mengizinkan konten dewasa.
“Soal pornografi X, saya sudah menyurati (soal) pornografi X, bahwa X kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup, kita blok,” tutur Budi Arie.
Ia mengatakan kebijakan-kebijakan yang tak jelas akan diberantas oleh pihaknya. Budi Arie tak ingin disetir oleh negara-negara lain.
“Pokoknya kita yang nggak jelas, nggak jelas disikat saja lah. Masa kita diatur-atur negara lain ya,” imbuh Budi Arie.
Sebelumnya, Elon Musk resmi mengizinkan pengguna X mengunggah konten maupun grafis bermuatan pornografi. Aturan ini berlaku untuk konten dewasa (not safe for work/NSFW) dalam format fotografi, animasi maupun konten yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Aturan ini diumumkan dengan menambahkan klausul baru ke daftar kebijakan X. Pengguna diperbolehkan membagikan video yang berisi adegan dewasa selama pihak di dalam video memiliki kesepakatan untuk melakukannya.
“Kami percaya bahwa pengguna bisa membuat, mendistribusikan dan mengonsumsi materi terkait tema seksual, selama materi itu diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka,” demikian keterangan X terkait kebijakan konten dewasa, dikutip dari halaman Pusat Bantuan X, Rabu (5/6/2024).
Media sosial milik Elon Musk itu menilai bahwa konten dewasa merupakan bentuk ekspresi artistik yang legal. “Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis X.
Akan tetapi, X tetap memasang aturan main bila pengguna ingin mengunggah konten tersebut. Salah satunya yaitu bahwa pengguna harus menambahkan label yang jelas untuk mengidentifikasinya sebagai konten sensitif.
Konten itu juga tidak diizinkan diunggah di tempat yang mencolok, misalnya sebagai gambar profil atau banner alias gambar persegi panjang di halaman profil. Konten yang mendorong eksploitasi hingga kekerasan terhadap anak di bawah umur juga termasuk konten dewasa yang diharamkan.
X juga membatasi konten itu agar tidak muncul di linimasa pengguna di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan usia yang dicantumkan di platform-nya.
“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang terkait dengan seksualitas. Kami menyeimbangkan kebebasan ini dengan membatasi paparan Konten Dewasa untuk anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya,” tulis X.
HT