Menkominfo Berharap RUU PDP Segera Disahkan
Techno

Menkominfo Berharap RUU PDP Segera Disahkan

Channel9.id-Jakarta. Dewan Perwakilan rakyat (DPR) telah memasukkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap agar bisa membahas dan mengesahkannya dengan cepat.

“Kami menyambut dengan sangat antusias keputusan rapat paripurna DPR RI memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU PDP dalam Prolegnas Prioritas 2021,” tutur Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (23/3).

Baca juga : Indonesia Paling Banyak Disasar Phising se-Asia Tenggara

Ia menambahkan bahwa percepatan tranformasi digital, termasuk digital ekonomi, menjadikan Pelindungan Data Pribadi Masyarakat sangat penting. Oleh karenanya, ia pun berharap pembahasan dan pengesahan RUU menjadi UU bersama Komisi I DPR RI bisa digelar cepat, sesuai jadwal persidangan.

“Pemerintah akan terus membangun infrastruktur digital secara besar besaran dan mengharapkan manfaatnya dari ruang digital dan hilirisasi digital ekonomi terutama untuk kepentingan bangsa dan ekonomi masyarakat indonesia,” kata Johnny.

“Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang memadai, tak hanya regulasi terkait Pelindungan Data Pribadi, namun juga regulasi yang komprehensif dalam Tata Kelola sektor hilir (down stream) digital ekonomi indonesia,” tambahnya.

Diketahui, Pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2021 dilakukan saat Rapat Paripurna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/3). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Badan Legislasi (Baleg) mengatakan pihaknya dan pemerintah sepakat bahwa ada 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021, salah satunya RUU PDP.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  31