Hot Topic Hukum

Menkumham: Kritik Presiden Sah, Tapi Jangan Kritik Personal

Channel.id-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan bahwa mengkritik presiden sah saja dilakukan. Hal tersebut menanggapi soal polemik pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP).

“Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Namun Yasonna menegaskan, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika presiden diserang secara personal. Menurutnya kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa diartikan boleh bebas-sebebasnya.

“Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab,” ujarnya.

Baca juga: Polri Terbitkan Aturan Khusus Soal Hoaks dan Penghinaan Presiden

Namun Yasonna menegaskan, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika presiden diserang secara personal. Menurutnya kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa diartikan boleh bebas-sebebasnya.

“Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab,” ujarnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  14