Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melarang dan menghentikan semua kegiatan FPI terhitung Rabu 30 Desember 2020. FPI dianggap sudah tak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada organisasi yang menurut keputusan hukum dilarang di Indonesia.
“FPI sudah dilarang dan tidak terdaftar di pemerintah. Kalau dilarang jelas ada sanksi pidananya,” katanya dikutip dari MetrotvNews, Rabu 30 Desember 2020.
“Organisasi seperti HTI dan FPI, ASN tidak boleh menggunakan atribut itu baik langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Membubarkan Organisasi FPI
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, pemerintah melarang dan menghentikan semua kegiatan FPI.
Mahfud menegaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Namun hingga saat ini, FPI tetap melaksanakan aktivitasnya.
“Secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu 30 Desember 2020.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, FPI tidak punya pijakan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. Karena itu, semua kegiatan FPI dilarang.
“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak. Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan, keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Mendagri, Menkumham, dan Kapolri.
(HY)