Nasional

Mensesneg Ungkap Rencana Pemerintah Bentuk Pusat Legislasi Nasional

Channel9.id-Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan keinginan pemerintah membentuk pusat legislasi nasional. Pusat legislasi nasional itu, kata Pratikno, bakal bernama Badan Regulasi Nasional.

“Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional. Kita sedang memikirkan. Namanya Badan Regulasi Nasional,” kata Pratikno dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (13/11).

Badan Regulasi Nasional ini, lanjut Pratikno, merupakan gabungan dari unit-unit yang mengurus tentang regulasi yang ada di sejumlah kementerian/lembaga. Pratikno menyatakan badan itu juga bakal mengurus peraturan menteri (Permen).

“Ini rencananya adalah menggabungkan beberapa unit, ada di Kemendagri kaitannya dengan perda, kemudian Kumham kaitannya dengan perundang-undangan. Di Setneg, Setkab, dan juga BPHN,” ucap Pratikno.

“Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan. Jadi ini nanti semua permen (peraturan menteri) pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres dan seterusnya, itu kadang-kadang… itu yang menjadi kegelisahan Presiden,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  84